VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong penguatan peran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mencegah kecelakaan kerja melalui pendekatan berbasis risiko.
Menurut Afriansyah, penguatan tersebut diperlukan agar pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran serta mampu mengikuti perkembangan dunia kerja.
Ia mengatakan transformasi Balai K3 menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hubatau pusat pengelolaan K3 perlu diikuti dengan peningkatan fungsi dan kapasitas balai.
“Transformasi tersebut perlu diterjemahkan melalui penguatan fungsi dan kapasitas balai, salah satunya dengan membangun pemetaan risiko sebagai dasar menentukan prioritas pencegahan dan pembinaan,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Afriansyah menjelaskan pemetaan risiko dapat membantu Balai K3 menentukan bentuk pembinaan berdasarkan karakteristik bahaya yang terdapat di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, pembinaan tidak hanya bersifat umum, tetapi dapat diarahkan pada risiko yang paling membutuhkan penanganan di masing-masing tempat kerja.
Karena itu, ia menilai kapasitas Balai K3 perlu diperkuat dalam berbagai aspek, mulai dari keselamatan dasar, manajemen risiko, investigasi kecelakaan, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu membantu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” katanya.
Wamenaker menegaskan transformasi Balai K3 tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Penerapan budaya keselamatan kerja membutuhkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta pihak terkait lainnya perlu terlibat dalam memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja.
“Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pencegahan kecelakaan kerja dan penerapan budaya K3 dapat berjalan secara berkelanjutan di berbagai sektor,” ujar Afriansyah.
Ia menambahkan keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak semestinya hanya dinilai dari jumlah layanan atau sertifikasi yang diberikan.
Menurut Afriansyah, indikator yang lebih penting ialah kemampuan sistem K3 dalam mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan menghasilkan dampak nyata terhadap penurunan potensi kecelakaan kerja.
“Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem K3 dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko serta memberikan dampak nyata terhadap pencegahan kecelakaan kerja,” pungkasnya.



























