VOICE Indonesia
Buruh

Buruh Desak Upah Minimum Berbasis KHL

Kiky - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Demo buruh
Ribuan Buruh dari Berbagai Elemen Serikat Turun ke Jalan Protokol Jakarta(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta –
Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap upah yang layak.


Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia M Rusdi menilai sistem pengupahan dalam aturan baru harus dikembalikan pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata menggunakan formula indeks.

Menurut Rusdi, upah minimum seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan persentase kenaikan setiap tahun, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak.


“Penetapan upah minimum tidak berdasarkan KHL, survei KHL, kebutuhan hidup layak, masih berbasis formula indeks. Ini yang membuat upah buruh jadi rendah dan daya beli kita jatuh, dan ini harus diubah,” kata Rusdi.

Rusdi mengatakan buruh menginginkan sistem pengupahan yang mampu meningkatkan daya beli pekerja. Menurut dia, upah yang layak juga berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Sebelumnya, Rusdi juga menyampaikan bahwa KHL harus menjadi fondasi dalam penetapan upah minimum, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat menjadi faktor penyesuaian.

Karena itu, buruh mendorong pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, bersama DPR RI, memperhatikan aspirasi pekerja sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

Pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di DPR RI. Komisi IX DPR telah membentuk panitia kerja untuk membahas substansi RUU setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah. Pemerintah sebelumnya menargetkan pembahasan selesai pada Oktober 2026. (rnm)

Ringkasan AI

Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap upah yang layak. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia M Rusdi menilai sistem pengupahan dalam aturan baru harus dikembalikan pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata menggunakan formula indeks.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sisa 209,78 Hektare Terus DipadamkanNasional

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sisa 209,78 Hektare Terus Dipadamkan

Kiky· 23 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.