VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Bali Tahan Paspor Bintang Film Porno Asal Inggris, Bakal Dideportasi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Bali Tahan Paspor Bintang Film Porno Asal Inggris, Bakal Dideportasi
Imigrasi Bali Tahan Paspor Bintang Film Porno Asal Inggris, Bakal Dideportasi

VOICEINDONESIA.CO, Bali - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB atau Bonie Blue karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Bali.

Penarikan paspor ini membuat TEB dan rekan-rekannya tidak dapat beraktivitas di luar maupun meninggalkan wilayah Indonesia.

“Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, di Jimbaran, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tidak Kunjung Tetapkan UMP 2026, Apa Alasannya? 

Imigrasi telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada TEB dan tiga rekannya berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, STP merupakan bukti resmi penarikan dokumen keimigrasian untuk kepentingan pemeriksaan.

Keempat warga negara asing tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.

Namun, menurut Imigrasi, selama masa tinggalnya mereka melakukan aktivitas sebagai kreator konten, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal turis.

Baca Juga: Susul Ebenezer, Tiga Pejabat Kemnaker Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Sertifikat K3

“Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten. Artinya, hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian,” kata Winarko.

Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi menilai aktivitas konten bernuansa pornografi yang dilakukan kelompok ini tidak sejalan dengan nilai budaya Bali sebagai destinasi wisata berbasis adat dan etika lokal.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap TEB dan ketiga rekannya masih berlangsung untuk menentukan tindakan administratif atau hukum lanjutan sesuai regulasi keimigrasian Indonesia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi#Imigrasi Bali#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.