VOICE Indonesia
Hukum

Vonis eks Konsultan Nadiem dalam Kasus Chromebook Diperberat jadi 5 Tahun

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Close-up keyboard Chromebook dengan fokus pada tombol-tombol utama dan desain perangkat yang menjadi representasi digitalisasi pendidikan.
Ilustrasi chromebook(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Vonis yang semula 4 tahun penjara kini naik menjadi 5 tahun, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar yang sebelumnya tidak dibebankan.

Hakim banding juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti 140 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," tegas hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/08/2026).

Soal uang pengganti Rp5 miliar, hakim menegaskan jika tidak dibayar maka harta benda Ibam akan dirampas dan dilelang.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," ujar hakim. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan 4 tahun penjara menanti.

Ibam merupakan mantan konsultan Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim yang terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Ringkasan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Vonis yang semula 4 tahun penjara kini naik menjadi 5 tahun, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar yang sebelumnya tidak dibebankan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.