VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Vonis yang semula 4 tahun penjara kini naik menjadi 5 tahun, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar yang sebelumnya tidak dibebankan.
Hakim banding juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti 140 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," tegas hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/08/2026).
Soal uang pengganti Rp5 miliar, hakim menegaskan jika tidak dibayar maka harta benda Ibam akan dirampas dan dilelang.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," ujar hakim. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan 4 tahun penjara menanti.
Ibam merupakan mantan konsultan Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim yang terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.



























