VOICE Indonesia
Daerah

21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Terima Remisi Nyepi

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Terima Remisi Nyepi
21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Terima Remisi Nyepi

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2025. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

"Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Sabtu (29/3).

Kadiyono mengatakan bahwa SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Kadiyono.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

📖 Baca Juga ↗BP3MI Kepri 80 PMI Deportasi dari Malaysia

Kadiyono menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

"Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," urai Kadiyono.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 4 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

"Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," ungkap Kadiyono.

"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," tutup Kadiyono.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hari raya nyepi#Hindu#jatim#Kakanwil Ditjen pemasyarakatan#Remisi#Warga binaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.