VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terdapat 21 kasus yang berkaitan dengan awak kapal perikanan (ABK) hingga Agustus 2026, dengan sebagian besar berkaitan dengan persoalan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal, temuan yang mendasari uji coba inspeksi bersama di Pelabuhan Benoa, Bali, Minggu (6/9/2026).
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengungkap temuan dalam uji coba tersebut antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, serta proses perekrutan yang masih dilakukan melalui agen yang belum berbadan hukum.
Ia menambahkan petugas juga menemukan persoalan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal perikanan.
"Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan," ujar Idnillah, dikutip dari keterangan pers di Jakarta.
Uji coba inspeksi bersama tersebut dilaksanakan KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia pada 27-28 Agustus 2026. Inspeksi menyasar kapal-kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan, dengan pemeriksaan meliputi dokumen administrasi, inspeksi langsung di atas kapal, serta pembahasan dan evaluasi hasil pemeriksaan.
Idnillah menyebut berbagai temuan dalam uji coba tersebut telah disampaikan kepada pemilik kapal untuk ditindaklanjuti lewat perbaikan. Ia menegaskan hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif dan berkelanjutan," katanya.
KKP menyatakan uji coba inspeksi tersebut merupakan bagian dari implementasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menegaskan perlindungan terhadap ABK perlu menjadi bagian dari tata kelola kapal perikanan, selain peningkatan produktivitas dan hasil tangkapan.
"Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan," ujar Lotharia.



























