
Anak Eks Anggota DPR RI Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru, pasalnya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan terbebas dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntut Jaksa penuntut umum" terang hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silahkan mengajukan upaya hukum" lanjut majelis hakim.
Atas vonis bebas tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap. "Pikir-pikir Yang Mulia" kata JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya saat sidang sebelumnya pada Kamis (27/6/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya selain dijatuhi hukuman bui, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, dalam tuntutan sebelumnya JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris almarhumah Dini Sera Afrianti.(did)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



