VOICE Indonesia
Daerah

Anak Eks Anggota DPR RI Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Anak Eks Anggota DPR RI Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas
Anak Eks Anggota DPR RI Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru, pasalnya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan terbebas dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntut Jaksa penuntut umum" terang hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silahkan mengajukan upaya hukum" lanjut majelis hakim.

Atas vonis bebas tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap. "Pikir-pikir Yang Mulia" kata JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya saat sidang sebelumnya pada Kamis (27/6/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya selain dijatuhi hukuman bui, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, dalam tuntutan sebelumnya JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris almarhumah Dini Sera Afrianti.(did)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Eks DPR RI#Gregorius Ronald tannur#Pengadilan negeri surabaya#Vonis bebas
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.