VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Konflik lahan yang membelit warga Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan PT PMC ternyata memiliki akar sejarah panjang yang menurut petani setempat tidak bisa disederhanakan sebagai sengketa tanah biasa.
Salah satu petani Desa Sukajaya, Asep Suryana menegaskan persoalan yang terjadi hari ini merupakan bagian dari isu reforma agraria, bukan sekadar sengketa lahan.
"Jadi persoalan hari ini itu bukan sengketa tanah tapi ini reforma agraria, ini persoalan reforma agraria," tegasnya dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Minggu (30/8/2026).
Ia mengungkap warga telah menyampaikan kondisi tersebut secara utuh kepada Badan Aspirasi DPR RI, termasuk soal legitimasi keberadaan warga yang tidak hanya bersifat de facto, melainkan juga lahir dari sejarah, penguasaan lahan, dan tata kelola yang sudah sesuai prinsip agroforestry.
"Bukan hanya bicara soal keberadaan warga masyarakat petani secara de facto gitu ya tapi juga bagaimana keberadaan itu punya legitimasi gitu yang lahir dari sejarah, yang lahir dari penguasaan, yang lahir dari tata kelola dan bahkan itu sudah sesuai dengan agroforestry gitu ya," kata Asep.
Ia menegaskan aktivitas warga di lokasi tersebut bahkan sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Intinya ada aktivitas warga masyarakat yang bahkan sebelum kemerdekaan sudah ada di situ," ujarnya.
Asep mengklaim kelompok tani setempat telah mendapat legitimasi langsung dari kepala desa, sehingga menurutnya secara de jure warga memiliki penguat klaim atas lahan tersebut.
"Karena kita sendiri adalah kelompok tani yang sudah dilegitimasi oleh kepala desa itu sendiri gitu. Makanya kita punya apa secara de jure pun ada beberapa hal yang sebenarnya itu menjadi penguat buat kita," katanya.
Asep menegaskan mempertahankan ruang hidup bagi warga Sukajaya bukan sekadar soal mempertahankan tanah, melainkan juga keberadaan, martabat, dan alam sekitar mereka.
"Kita ini Sukajaya sedang menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup itu bukan sekedar mempertahankan tanah, tapi juga mempertahankan keberadaan, mempertahankan martabat, mempertahankan alam gitu ya," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor masih mendalami laporan dugaan kekerasan bersama di muka umum yang terjadi di lokasi tersebut pada 6 Agustus 2026. Penyidik telah meminta klarifikasi dari pihak PT PMC yang diwakili Manager Aset berinisial R, serta tengah mendalami sejumlah alat bukti termasuk hasil visum et repertum dan keterangan saksi. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak memihak, sembari mengimbau seluruh pihak menahan diri agar tidak memicu konflik lanjutan selama proses hukum berjalan.



























