VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, guna mencegah tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap terjadi.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengungkap desakan tersebut dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-29 Agustus 2026.
"Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Ia menegaskan masyarakat pesisir harus mendapat perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka, sejalan dengan penguatan hukum adat setempat.
Hendry mendorong RUU tersebut disusun berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan nyata masyarakat kepulauan, mengingat daerah dengan wilayah tersebar di banyak pulau menghadapi beban pembangunan dan pelayanan publik yang berbeda dengan daerah daratan.
"Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya," ujarnya.
Bahan kajian yang disampaikan dalam kunjungan tersebut menyebut Bangka Belitung memiliki sekitar 501 pulau dengan wilayah laut yang jauh lebih dominan dibandingkan daratan. Kondisi itu berdampak pada biaya logistik, pembangunan infrastruktur, serta operasional pelayanan publik yang disebut dapat mencapai dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan wilayah daratan.
"Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat," kata Hendry.
Ia mendorong formula kebijakan kepulauan memasukkan sejumlah variabel, mulai dari indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, hingga tingkat keterisolasian wilayah. Hendry turut meminta Dana Khusus Kepulauan (DKK) dirancang sebagai tambahan pendanaan untuk membiayai kebutuhan akibat karakter geografis, bukan sekadar redistribusi anggaran yang sudah ada.
"Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur," ujarnya.
Selain aspek fiskal dan kewenangan, ia menyoroti potensi ekonomi laut Bangka Belitung yang dalam kajian mencapai sekitar 6,2 juta ton per tahun, dengan potensi tersebut menurutnya harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat pesisir lewat hilirisasi, industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM.
Dalam pelayanan publik, ia mendorong model adaptif seperti layanan kesehatan terapung, guru berlayar, dan pelayanan administrasi keliling agar negara dapat menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil," tandasnya.
Hendry menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak semestinya hanya menggunakan status administratif sebagai dasar kebijakan, melainkan mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya pelayanan yang sebenarnya.
"Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis," pungkasnya.



























