VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Seorang oknum Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya resmi didemosi dan diseret ke Sipropam usai kedapatan meminta uang Rp1 juta kepada korban kecelakaan yang hendak mengambil barang bukti kendaraan. Praktik pungutan liar tersebut terbongkar setelah keluhan keluarga korban viral di media sosial.
Merespons cepat kekecewaan publik, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pengembalian barang bukti, baik kasus kecelakaan maupun curanmor sepenuhnya tidak dipungut biaya atau gratis.
"Masyarakat ini sudah susah, jangan malah dibuat susah!" tegasnya saat memimpin apel, Jumat (28/8/2026).
Tak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng komitmen pelayanan kepolisian, oknum polisi tersebut kini dipindah tugaskan sembari menunggu sanksi kode etik.
Kasus pengurusan barang bukti kecelakaan lalu lintas di kota Surabaya mendadak viral setelah seorang warga blak-blakan membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di media sosial. Meski kepolisian kerap mengklaim pengembalian barang bukti bebas biaya, warga ini justru dipaksa merogoh kocek hingga Rp1 juta demi mengantongi selembar surat pengeluaran kendaraan.
Melalui akun Threads @tasyamarcella96, ia membagikan sindiran menohok “Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS… iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,”. Unggahan itu diperkuat dengan bukti konkret. Dengan foto dokumen resmi pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor bersanding dengan resi transfer BI-FAST senilai Rp1 juta tertanggal 26 Agustus 2026.
Pemilik akun menegaskan bahwa uang satu juta rupiah tersebut ditagih bukan untuk biaya tebus motor, melainkan "pelicin" agar surat izin pengeluarannya diterbitkan.
Posting-an ini langsung memantik respon warganet yang ramai-ramai menyindir ironi slogan pelayanan gratis. Situasi makin memanas setelah beredar bocoran pesan WhatsApp tentang pemanggilan pemilik akun ke kantor kepolisian begitu keluhannya mendadak ramai di jagat maya.(joe)



























