VOICE Indonesia
Daerah

ART di Mataram Gasak Tabungan Pensiunan ASN Rp200 Juta

Afifah - VOICEIndonesia.co
ART di Mataram Gasak Tabungan Pensiunan ASN Rp200 Juta
ART di Mataram Gasak Tabungan Pensiunan ASN Rp200 Juta
VOICEINDONESIA.CO, Mataram - Tim Puma Subdit III Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NKW (26) yang nekat menguras uang tabungan milik majikannya. Pelaku membawa kabur uang senilai lebih dari Rp200 juta dari dua kartu ATM milik korban yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasubdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini bermula saat pelaku melihat kartu ATM dan catatan nomor PIN tergeletak di meja rumah korban di wilayah Rembiga, Kota Mataram. Baca Juga: 60 PMI Terlibat Online Scam di Kamboja Dipulangkan  Uang tersebut kemudian diambil secara bertahap sejak medio Januari 2026. "Uang yang diambil ini sekitar Rp200 juta lebih. Korban adalah pensiunan ASN, dan itu merupakan uang pensiunnya," kata Catur Erwin di Mataram, Senin (2/2/2026). Dalam melancarkan aksinya, NKW tidak bekerja sendiri. Ia menyerahkan kartu ATM tersebut kepada rekannya, M (24), untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM secara berkala. Uang hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada kekasih NKW, berinisial R (35), untuk dibelikan berbagai barang mewah. Baca Juga: Pengawas Desak Navigasi Laut Diperkuat Cegah Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat  Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya motor sport Honda CBR bekas seharga Rp67 juta, motor Yamaha F1ZR senilai Rp14 juta, sepeda listrik, jam tangan pintar, hingga perhiasan emas. Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk memberikan pinjaman kepada orang lain dan menebus mobil gadaian. Kini, NKW bersama M dan R telah ditetapkan sebagai tersangka. NKW dijerat dengan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian, sementara kedua rekan prianya dikenakan Pasal 591 KUHP baru terkait penadahan. Ketiganya terancam hukuman penjara atas perbuatan yang merugikan masa tua sang pensiunan tersebut. Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#ART#Mataram#Polda NTB
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.