VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir dihadirkan dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
“Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga,” kata Muhadjir.
Selain Muhadjir, jaksa juga menghadirkan empat saksi lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.
Dalam perkara tersebut, Asrul selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Asrul diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Keempatnya diduga mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Selain itu, mereka diduga mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, para terdakwa juga diduga menerima biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



























