VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi dan mencekal lima warga negara (WN) Tiongkok yang terindikasi hendak menggunakan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, termasuk potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia untuk melakukan pelintasan ilegal ke negara lain.
"Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," tegas Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kelima WN Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Jusuf Ginting mengatakan kelima WNA tersebut telah dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/8).
Penegakan hukum terhadap kelimanya bermula ketika petugas mendapati dugaan pemberian keterangan tidak benar saat pemeriksaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Kami menemukan mereka di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," ujarnya.
Ginting menjelaskan informasi awal mengenai keberadaan lima WNA tersebut diterima dari petugas KSOP Atapupu. Saat itu, terdapat kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Atapupu dan diduga membawa sejumlah WNA.
Dalam pemeriksaan, kelima WNA mengaku hendak melakukan aktivitas memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan tersebut.
"Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut," ujarnya.
Kecurigaan juga diperkuat dengan jumlah uang yang dibawa kelima WNA tersebut. Menurut Ginting, mereka hanya membawa bekal finansial sekitar Rp4 juta, yang dinilai tidak lazim untuk membiayai operasional pelayaran menggunakan speedboat dalam perjalanan jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.
Selain itu, nama kelima WNA tersebut tidak tercantum dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi.
Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), speedboat tersebut seharusnya berangkat dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal tersebut terdeteksi berada di Atapupu tanpa memiliki izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.
"Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia," ungkap Ginting.
Kelima WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau. Mereka menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan.
Setelah melalui proses penegakan hukum, Imigrasi tidak hanya mendeportasi kelima WN Tiongkok tersebut, tetapi juga memasukkan mereka ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.


























