VOICE Indonesia
Daerah

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta Bakal Dikaji Ulang

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Aturan Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta Bakal Dikaji Ulang
Aturan Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta Bakal Dikaji Ulang
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta akan mengkaji ulang sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut. Ketua Pansus, Farah Savira mengungkapkan pihaknya berkomitmen mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang berkepentingan. "Kami berupaya mendengar dari berbagai sisi atas kebijakan yang berkepanjangan ini. Terkait pembahasan pasal per pasal, termasuk soal pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter satuan pendidikan, pemisahan rokok elektrik dan rokok konvensional, ada beberapa masukan yang akan kami tinjau," kata Farah di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus bersikap adil dalam menentukan kawasan tanpa rokok. Ia menjelaskan perlunya perlakuan adil mengingat terdapat masyarakat yang merokok dan yang tidak merokok. Baca Juga: Soal Ranperda KTR, Kemendagri Ingatkan Setiap Perda Harus Sesuai Aturan di Atasnya Rano menekankan bahwa setiap warga Jakarta memiliki hak yang sama, baik mereka yang perokok maupun bukan perokok. Ia menegaskan bahwa aturan KTR bukan bertujuan melarang seluruh masyarakat untuk merokok. Baca Juga: Mendagri Dorong Produk Halal Dalam Negeri untuk Lawan Serbuan Impor Sebelumnya, Ranperda KTR di DKI Jakarta menjadi sorotan publik karena akan mengatur pelarangan aktivitas merokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, dan area terbuka yang digunakan masyarakat luas. Jakarta akan menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta akan mengkaji ulang beberapa pasal kontroversial dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk pembatasan penjualan rokok 200 meter dari sekolah dan pemisahan rokok elektrik dengan konvensional. Wakil Gubernur Rano Karno menekankan pentingnya sikap adil dalam menentukan kawasan tanpa rokok, mengingat hak sama yang dimiliki baik perokok maupun non-perokok. Ranperda KTR ini bertujuan mengatur pelarangan merokok di fasilitas umum untuk menciptakan lingkungan lebih sehat, dengan Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota lain yang telah memiliki perda serupa.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.