VOICE Indonesia
Daerah

Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU
Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya– Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, sejak Kamis (19/2) pagi hingga malam hari. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah merampungkan penggeledahan di satu rumah tinggal di Surabaya. Sementara itu, dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari sebuah toko emas dan satu rumah tinggal, juga menjadi sasaran penyisiran petugas. “Upaya paksa penggeledahan yang kami lakukan hari ini adalah dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade kepada media. Sita Emas Batangan dalam Jumlah Besar Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain dokumen, surat-surat, uang, dan bukti elektronik, polisi juga mengamankan emas batangan dalam jumlah signifikan. Saat ditanya mengenai volume emas yang disita, Ade Safri menyebut jumlahnya cukup besar. “Lebih (dari sekadar kiloan). Nanti akan kami update lagi jumlah pastinya, namun yang jelas termasuk emas batangan ada di dalamnya,” tegasnya. Pengembangan Kasus dari Pontianak Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya ditangani di Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelidikan ini semakin diperkuat setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Modus operandi yang diusut berkaitan dengan tindakan secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (ilegal). 37 Saksi Telah Diperiksa Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi. Terkait kemungkinan adanya pihak yang diamankan atau ditangkap dalam penggeledahan hari ini, Brigjen Pol Ade Safri menyatakan pihaknya masih akan melakukan pembaruan informasi lebih lanjut. “Kami jamin penyidikan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami jamin tuntas,” tutupnya.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#37 saksi#BARESKRIM#dirtipideksus mabes polri#Dittipideksus mabes polri#emas batangan#Pontianak#surabaya#TPPU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.