VOICE Indonesia
Daerah

Bikin Ulah di Bali, WNA Inggris Ternyata Langgar Izin Tinggal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bikin Ulah di Bali, WNA Inggris Ternyata Langgar Izin Tinggal
Bikin Ulah di Bali, WNA Inggris Ternyata Langgar Izin Tinggal

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) setelah video aksi intimidasinya terhadap warga di kawasan Renon viral di media sosial.

Selain laporan masyarakat, TD juga terdeteksi melanggar aturan keimigrasian karena masa berlaku izin tinggalnya telah kedaluwarsa.

Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing di lingkungannya.

Baca Juga: Indonesia Full Senyum, Selat Hormuz Kembali Dibuka 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penelusuran.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan WNA. Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi tersebut serta menelusuri aktivitas yang dilakukan TD selama berada di Indonesia,” ujar Haryo Sakti di Denpasar, Jumat (17/4/2026).

TD diciduk petugas di kediamannya di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar.

Saat pemeriksaan awal, TD diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas), namun statusnya sudah overstay karena tidak diperbarui.

Baca Juga: Diduga Alami Kekerasan di Oman dan Viral Berhasil Dipulangkan 

Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan lantaran TD melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif terhadap petugas sebelum akhirnya digelandang ke Kantor Imigrasi.

Di hari yang sama, Imigrasi Denpasar juga berhasil menjaring empat WNA asal Nigeria dalam operasi bertajuk "Patroli Dharma Dewata".

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial UMA, KUO, JIE, dan UGO.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang beragam di antara mereka.

UMA diketahui telah berada di Indonesia sejak April 2018, sementara KUO dan JIE masuk menggunakan Izin Tinggal Investor.

Adapun UGO masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda pada Juni 2025 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

Saat ini, kelima WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Denpasar.

Pihak imigrasi menegaskan akan mengambil tindakan administratif tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian bagi siapa pun orang asing yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan menyalahi prosedur izin

tinggal di Bali. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#Inggris#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.