VOICEINDONESIA.CO, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,37 gram.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo.
Semula petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial RA. Petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, kami melakukan penindakan di lokasi dan menemukan barang bukti sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA,” kata Rachmat.
Saat petugas datang, RA berada di kamar bagian belakang bersama tiga pria lainnya, yakni TO, RO, dan DO. Sementara seorang perempuan berinisial DI ditemukan berada di kamar bagian depan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan pemeriksaan badan terhadap para pihak yang diamankan. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 72 paket sabu dengan total berat bruto 22,3762 gram,” ujarnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, sejumlah sedotan yang diduga digunakan untuk memecah sabu, plastik klip, gunting, korek api, dua unit telepon genggam milik RA serta barang bukti lainnya.
Dari TO, petugas mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu. Sementara dari DO diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp110 ribu.
Adapun dari RO, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu unit telepon genggam. Sedangkan dari DI diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Rachmat menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, RA, TO, RO, dan DO diduga terlibat dalam tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Perkara ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan para pihak terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.(joe)



























