VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang segera membuat regulasi ketenagakerjaan baru.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Cucun, yang kemudian disetujui para legislator usai perwakilan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis pada Kamis (27/8/2026).
Draf RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah, setelah sebelumnya melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (26/8/2026), Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Mewakili pihak pengusul, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari berharap proses legislasi ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum lebih baik di bidang ketenagakerjaan.
"Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut," ucap Putih Sari.
RUU ini merupakan respons atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan batas waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikannya. Artinya, pemerintah dan DPR harus merampungkan RUU ketenagakerjaan yang baru ini pada 2026.



























