VOICE Indonesia
Hukum

63 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Aksi Kelompok Anarko

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto menampilkan konferensi pers di ruangan berlatar backdrop biru gelap bertuliskan "DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM" beserta logo Polda Metro Jaya dan Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan 63 orang yang diduga terafiliasi jaringan anarko, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap proses konsolidasi kelompok yang diduga terafiliasi jaringan anarko dalam memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR ternyata bermula dari penyamaan isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebelum akhirnya berkembang menjadi penggalangan dana dan mobilisasi massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap sebanyak 63 orang telah diperiksa terkait kasus tersebut, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata Iman pada Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik. Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iman mengungkap keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko tersebut diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa. Ia menjelaskan proses konsolidasi kelompok tersebut diawali dengan membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik, salah satunya soal RUU Perampasan Aset.

"Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut," jelas Iman.

Polisi turut menemukan dugaan penyebaran materi berupa selebaran digital (flyer) yang dinilai provokatif, disertai ajakan kepada elemen lain untuk memperluas penyebaran isu dan melakukan mobilisasi. Penyidik juga mendalami dugaan persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Iman.

Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari mereka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa, sekaligus menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari jumlah tersebut, 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara dua orang lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan telah ditahan dengan inisial R dan Z.

Ringkasan AI

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap proses konsolidasi kelompok yang diduga terafiliasi jaringan anarko dalam memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR ternyata bermula dari penyamaan isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebelum akhirnya berkembang menjadi penggalangan dana dan mobilisasi massa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin meng

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029

Afifah· 26 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.