VOICE Indonesia
Daerah

Bos Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono Terpidana Penipuan Dieksekusi Kejari Surabaya

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Bos Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono Terpidana Penipuan Dieksekusi Kejari Surabaya
Bos Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono Terpidana Penipuan Dieksekusi Kejari Surabaya
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Tim gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana atas nama Effendi Pudjihartono atas perkara penipuan, di kawasan Dukuh Pakis Kota Surabaya, Selasa, 19 Januari 2026 Setelah menerima putusan Tim melakukan upaya pencarian dan pemantauan di lapangan selama beberapa hari, sehingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat. Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana. Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan, namun setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan. Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Effendi Pudjihartono selalu Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022 mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya yang akan dipergunakan korban untuk restoran. Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan merenovasi bangunan sehingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah. Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor : 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 Nopember 2025. Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani pidana badan.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#buronan#CV kraton resto group#jalan dr soetomo surabaya#Kejari surabaya#Kodam V brawijaya#tim tabur
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.