VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dari 82 warga negara Indonesia yang dipulangkan pemerintah dari dua depot tahanan imigrasi Malaysia, lima di antaranya adalah anak perempuan yang ikut menjalani detensi bersama rombongan dewasa sebelum akhirnya bisa kembali ke Tanah Air.
Kelima anak tersebut tercatat berasal dari rombongan 51 WNI yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih, yang juga terdiri dari 32 laki-laki dan 14 perempuan dewasa. Sementara itu, 31 WNI lain dipulangkan dari DTI Beranang, terdiri dari 22 laki-laki dan sembilan perempuan tanpa anak-anak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pemulangan ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerjanya bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026.
"Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," katanya dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026).
Agus memastikan seluruh WNI, termasuk anak-anak yang ikut dalam rombongan itu, telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta mengantongi dokumen perjalanan resmi sebelum diberangkatkan.
Pemberangkatan pada Jumat (11/09/2026) terbagi tiga kloter. Kloter pertama menuju Jakarta membawa 33 orang dengan Citilink QG-503 dan tiba pukul 21.40 WIB, sedangkan dua kloter lain menuju Medan menggunakan Batik Air ID-7265 dan Air Asia QZ-127, keduanya mendarat pukul 21.25 WIB.
Proses pemulangan didampingi Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur, dengan seluruh WNI—termasuk anak-anak—mengenakan seragam kaos biru untuk memudahkan pengawasan selama perjalanan serta difasilitasi makan sebelum lepas landas.
Salah satu WNI dewasa yang ikut dipulangkan mengaku tak menyangka bisa kembali ke Indonesia setelah hampir sembilan tahun berada di Malaysia.
"Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia," ungkapnya.
Pemerintah menyebut kehadiran anak-anak dalam rombongan detensi ini turut menjadi perhatian khusus dalam proses pemulangan, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kemenimipas yang menyatakan pemulangan bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan negara bagi warganya.



























