VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar ribuan pil koplo berlogo Y di Jalan Kenjeran, Surabaya. Tersangka berinisial AS (23) bahkan sempat mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan kasus.
AS, warga Jalan Hangtuah Gang XX, Semampir, Surabaya, ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi tablet putih yang diduga pil koplo berlogo Y atau Yorindo. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.000 butir.
"Anggota temukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo Y (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat 11 September 2026.
Dari pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari DYT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil dibeli oleh tersangka seharga Rp633.000 per botol saat bertemu di kawasan Jalan Sawahpulo, Surabaya.
Pil koplo tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli, di antaranya TKL dan PJI, dengan harga Rp800.000 per botol.
AS diketahui telah mengedarkan pil koplo sejak Februari 2026. Dari setiap botol yang berhasil terjual, dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp167.000.
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, AS berusaha melarikan diri di sekitar Jalan Gubernur Suryo. Petugas kemudian mengejarnya hingga mendapat bantuan warga yang berada di sekitar Taman Apsari.
Atas perbuatannya, tersangja AS akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain 3.000 pil koplo, petugas juga menyita satu unit iPhone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-30XX-CAE sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya itu, AS disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(joe)



























