
BP3MI Sulteng Kembali Fasilitasi Pemulangan PMI Deportasi dari Malaysia
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Malaysia, pada Sabtu (22/03/2025). Pekerja Migran Indonesia tersebut bernama Sri Eva Susanti, yang berasal dari Desa Basabungan Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Awalnya, Sri beserta kedua anaknya dideportasi melalui Dumai lalu difasilitasi oleh BP3MI Riau. Sebelum dipulangkan, mereka ditampung di rumah ramah BP3MI Riau, selanjutnya dibiayai oleh BP3MI Riau melalui jalur udara dengan pesawat Super Air Jet IU-254 ke Jakarta, Soekarno Hatta (CGK) dan tiba pukul 07:00 WIB.
Kemudian Sri menuju Palu yang biayanya difasilitasi oleh BP3MI Sulawesi Tengah. Setibanya di Bandara Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sri beserta kedua anaknya langsung dijemput oleh Tim BP3MI Sulawesi Tengah bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitas Sosial, Dinas Sosial Provinsi Sulwesi Tengah, Djafar, untuk selanjutnya dilakukan pendataan di Kantor Dinas Sosial dan dipulangkan pada Sabtu (22/03) ke daerah asalnya.
"Kita data dulu agar bisa menjadi basic data kami dalam memberikan pelatihan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat," kata Djafar.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Sri awalnya diberangkatkan secara prosedural untuk bekerja sebagai cleaning service. Namun, setelah masa kontrak berakhir, ia tidak melakukan perpanjangan izin kerja, sehingga ditahan dan diproses secara hukum dengan tuduhan sebagai pekerja imigran ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
"Saat saya pulang bekerja, tiba-tiba petugas imigrasi menghampiri saya. Tanpa bicara banyak, mereka langsung membawa saya ke kantor mereka. Untungnya mereka masih beri kesempatan untuk saya mengambil anak-anak saya, sambil mereka awasi," unjarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



