VOICE Indonesia
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Kepada 755 Ahli Waris di Sulteng

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Kepada 755 Ahli Waris di Sulteng
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Kepada 755 Ahli Waris di Sulteng

VOICEINDONESIA.CO, Sulawesi Tengah - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayar klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp22, 8 miliar kepada 755 klaim ahli waris di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada periode Januari-Mei 2025.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Luky Julianto menyampaikan bahwa penyaluran klaim JKM kepada ahli waris merupakan komitmen untuk meringankan beban ahli waris peserta Jamsostek saat tertimpa musibah. 

"Sesuai komitmen kami yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan memberikan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, jadi dengan kemudahan yang kami berikan peserta maupun keluarga peserta yang mengalami musibah bisa kami lindungi," ujar Luky Julianto, pada Jumat (23/5/2025). 

Baca Juga: 27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSI

Ia menyebut bahwa terdapat lima program unggulan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ia juga menjelaskan, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan pemberi kerja dapat mengikuti lima program unggulan tersebut. 

Lalu, kata Luky, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri yang didaftarkan melalui organisasi, seperti Korpri, hanya bisa menikmati manfaatnya program yakni JKM, JKK, dan JHT.

"Program Jamsostek bagian dari bantalan ekonomi bagi keluarga peserta saat mengalami musibah, namun hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN

Hingga saat ini, Luky menyampaikan bahwa pihaknya terus mengupayakan program inovasi yang memiliki slogan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sebagai program nasional. Menurutny, hal itu merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. 

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, ia menyampaikan, dari 1.028.707 pekerja di Sulawesi Tengah, hingga kini 50 persen atau 575.745 pekerja terdaftar sebagai peserta Jamsostek. 

"Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah (pemda), perusahaan, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mempercepat pencapaian 100 persen pekerja terlindungi Jamsostek," pungkasnya.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp22,8 miliar kepada 755 ahli waris di Sulawesi Tengah pada periode Januari-Mei 2025. Pembayaran ini merupakan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan meringankan beban keluarga yang tertimpa musibah. Hingga saat ini, dari 1.028.707 pekerja di Sulteng, baru 50 persen atau 575.745 pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek, sehingga BPJS mengajak kolaborasi lintas sektor untuk mencapai target perlindungan 100 persen.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.