Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, turut dihadirkan sebagai saksi dalam proses penggeledahan di toko yang dikenal dengan nama Toko Semar tersebut. "Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," ujar Mulyadi di Nganjuk, Jumat (20/2/2026). Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baca Juga: Indonesia Borong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat Laporan tersebut mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik serta kegiatan ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan aliran dana serta aset emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke jaringan toko emas di Jawa Timur. Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko yang diketahui berdomisili di Surabaya tidak berada di lokasi. Meski pemiliknya merupakan warga luar kota, Toko Semar sendiri tercatat telah lama menjalankan usahanya di lingkungan Pasar Wage Nganjuk sejak tahun 1976. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























