
Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta di Cengkareng Timur
Atas dugaan pelanggaran, Lima WNA Pakistan,mereka dapat dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian17. Ancaman pidana mencakup penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Satu WNA Nigeria yang tidak dapat menunjukkan Paspor dapat dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian19. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Pelanggaran Overstay (WNA Nigeria): Ditambah dengan Pasal 78 angka 3 karena dugaan overstay lebih dari 60 hari, ia dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme. "Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai dengan SOPAP. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih. Galih menambahkan bahwa kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) yang berlaku, demi menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



