
Firman Ageng Pamenang DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI Bersama Kejati Jatim

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Pelarian DPO Firman Ageng Pamenang berakhir, ketika Tim Kejaksaan Agung RI (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo Jawa Timur.
Nama Firman Ageng Pamenang diketahui merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan setelah diamankan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk selanjutnya yang bersangkutan langsung di eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng.
Penangkapan DPO perkara penipuan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamenang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) tentang penipuan.
DPO An Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Kronologis Eksekusi DPO An Firman Ageng Pamenang berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO An Firman Ageng Pamelang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO An Firman Ageng Pamelang telah dilakukan panangkapan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.ujar Kasi Intelejen I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH.
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap DPO An Firman Ageng Pamelang langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



