VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Batam hadirkan pusat informasi bagi WNA di MPP

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Batam hadirkan pusat informasi bagi WNA di MPP
Imigrasi Batam hadirkan pusat informasi bagi WNA di MPP

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan pusat informasi bagi warga negara asing di mal pelayanan publik (MPP), guna mewujudkan layanan yang terintegrasi.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Ahad mengatakan salah satu layanan unggulan yang hadir adalah exit permit only (EPO), yang kini dapat diakses dengan lebih mudah di Pusat Informasi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di MPP.

"Layanan EPO kini lebih cepat dan jelas, memberikan kemudahan bagi orang asing yang hendak meninggalkan Indonesia. Selain itu, jangkauan layanan EPO juga telah diperluas, sehingga lebih banyak orang asing dapat memanfaatkannya," kata Kharisma.

Ia menyampaikan inovasi ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan efisiensi proses administrasi bagi orang asing.

Baca Juga : Imigrasi: RI Tidak Akan Toleransi Segala pelanggaran Hukum WNA

Kharisma menambahkan melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, terkhusus bagi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Kota Batam.

“Program ini juga akan mempermudah proses administrasi keimigrasian dan memberikan layanan yang lebih terintegrasi bagi orang asing,” kata Kharisma.

Menurutnya, dengan layanan yang lebih terintegrasi, setiap individu yang membutuhkan informasi atau layanan keimigrasian kini dapat mengunjungi MPP sebagai pusat layanan yang lengkap dan terorganisir.

"Tujuannya adalah menciptakan pusat layanan yang terintegrasi, sehingga orang asing di Batam tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses informasi atau layanan keimigrasian yang mereka butuhkan," ujar dia.

Kharisma menjelaskan pusat informasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai kebutuhan administrasi orang asing di Batam, mulai dari pengurusan izin tinggal hingga layanan terkait kepulangan.

"Keberadaan layanan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk komunitas internasional di Batam," katanya. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#imigrasi Batam#Pusat Informasi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.