VOICE Indonesia
Daerah

Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina dengan izin investor

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina dengan izin investor
Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina dengan izin investor

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) berasal dari Ukraina yang diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.

“Saat ditemukan dalam operasi pengawasan, posisinya di meja kasir untuk input harga produk yang dijual,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat.

WNA tersebut berinisial DL itu diringkus dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024 di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dia menjelaskan DL yang masuk Indonesia sejak awal 2023 itu memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025.

Ada pun temuan lainnya yakni perusahaan dan sponsor yang dimiliki pria asal Ukraina itu berbeda dengan izin tinggalnya. “Visanya bidang tekstil tapi kegiatan dan lokasinya itu bukan tekstil di butik yang kami temukan itu,” katanya.

Baca Juga : Imigrasi Batam amankan dua buron asal Filipina

Selain WNA asal Ukraina, dalam kesempatan itu pihaknya juga menangkap empat orang WNA asal benua Afrika yakni tiga orang dari Nigeria dan satu orang dari Ghana yang menggunakan izin tinggal kunjungan.

Tiga WNA asal Nigeria itu melebihi izin tinggal atau overstay selama 17 bulan dan 15 bulan berinisial CHC, CEN, dan UGU.

Kemudian WNA dari Ghana berinisial SCA yang sudah sembilan bulan melebihi izin tinggal, sejak mereka masuk Indonesia pada pertengahan 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Ada pun warga negara Ghana itu masih terus didalami karena belum dapat menyerahkan dokumennya atau paspor. “Mereka baru satu bulan di Bali hanya wisata dengan kondisi sudah overstay,” katanya.

Ia meminta warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses melalui aplikasi Molina.

Ridha menjelaskan biaya perpanjangan visa itu yakni Rp500 ribu untuk visa saat kedatangan, kemudian Rp2 juta untuk izin tinggal kunjungan dengan periode 60 hari dan untuk izin tinggal terbatas mencapai Rp2.750.000 untuk durasi tinggal satu tahun.

Ada pun selama Januari-23 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi sebanyak 120 WNA di antaranya karena melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal dan terkait kasus kriminal. *

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kantor Imigrasi Denpasar menangkap seorang WNA Ukraina berinisial DL yang bekerja sebagai kasir di butik dengan izin tinggal investor, padahal visanya untuk bidang tekstil. Dalam operasi Jagratara yang sama, Imigrasi juga menangkap empat WNA dari Afrika (tiga dari Nigeria dan satu dari Ghana) yang melakukan overstay dengan durasi 9-17 bulan. Kepala Imigrasi Denpasar menekankan pentingnya perpanjangan izin tinggal melalui aplikasi Molina dan mencatat bahwa sejak Januari hingga Agustus 2024 sudah 120 WNA dideportasi karena melanggar peraturan izin tinggal.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.