VOICE Indonesia
Daerah

Kapal Ikan Ilegal dan 5 ABK Asal Myanmar Diamankan Petugas di Selat Malaka

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kapal Ikan Ilegal dan 5 ABK Asal Myanmar Diamankan Petugas di Selat Malaka
Kapal Ikan Ilegal dan 5 ABK Asal Myanmar Diamankan Petugas di Selat Malaka
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap adalah KM PKFA 9586 berbobot 61,98 GT. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan penangkapan kapal tersebut. Ia mengatakan kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi penangkapan berada di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun proses pidana perikanan lautnya ditangani oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Semuel saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025) malam. Baca Juga: 4 Jenazah PMI Dipulangkan ke Indonesia, Berikut Identitasnya  Berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni trawl. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP, KP Barrakuda 01, yang sedang melakukan patroli di Selat Malaka pada Selasa (29/7) lalu. Saat diamankan, kapal tidak mengibarkan bendera dan diawaki oleh lima warga negara Myanmar. “Dari hasil dokumentasi, foto dan video dari tim KP Barrakuda 01, serta titik koordinat penangkapan, terbukti kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia,” jelas Semuel. Baca Juga: Dinilai Berjasa, Prabowo Dapat Medali Kehormatan Dari Komando Operasi Khusus AS Selain pelanggaran perizinan dan penggunaan alat tangkap ilegal, kapal juga kedapatan membawa sekitar 200 kilogram ikan dalam kondisi busuk karena kehabisan es. Atas perbuatannya, KM. PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar. Sepanjang tahun 2025, PSDKP Batam telah menangani enam kasus tindak pidana kelautan dan 22 kasus pelanggaran administratif.

Ringkasan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap adalah KM PKFA 9586 berbobot 61,98 GT.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.