VOICE Indonesia
Daerah

Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di KBS (Kebun Binatang Surabaya) terus bergerak. Setelah memeriksa empat orang Direksi Keuangan, Kejati Jatim memperkirakan kerugian negara ditaksir mencapai 5 hingga 7 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso SH., MH, saat ditemui mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, aparat langsung tancap gas melakukan penggeledahan dan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Langkah itu disebut Wagiyo sebagai pintu masuk dari pihaknya menuju tahap penyidikan. “Sejak surat perintah penyelidikan terbit, kami langsung melakukan penggeledahan. Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang terkait penyitaan. Data yang kami kumpulkan sudah cukup banyak,” ungkap Aspidsus Wagiyo, Rabu (25/2/26). Tak berhenti di situ, Wagiyo juga menegaskan bahwa penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, total 4 saksi sudah diperiksa. Jumlah tersebut dipastikan masih bisa bertambah, seiring pengembangan perkara. “Sementara yang didalami masih empat pihak (saksi). Kalau nanti ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami panggil,” tegasnya. Selain penggeledahan, salah satu temuan krusial dalam perkara ini adalah dokumen hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Meski audit tersebut awalnya bersifat internal, hasilnya justru membuka indikasi yang lebih luas. Audit itulah yang juga disebut menjadi “entry point” atau pintu masuk penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Dokumen audit KAP itu salah satu entry point kami. Dari situ kami belajar dan mendalami lebih jauh. Maka kemudian dilakukan penyidikan,” ungkapnya. Namun demikian, penyidik belum bersedia menyampaikan secara terbuka siapa saja pihak yang diduga terlibat. Mereka menegaskan masih mendalami konstruksi perkara secara utuh sebelum menetapkan arah pertanggungjawaban hukum. “Kita belum bisa sampaikan siapa yang terlibat atau tidak. Kalau ada keterlibatan, pasti akan kita panggil," kata Wagiyo. Soal potensi kerugian negara, penyidik mengakui angka pastinya belum final. Namun satu hal ditegaskan bahwa kerugian negara sudah nyata terjadi. Pada tahap awal gelar perkara (ekspos), potensi kerugian ditaksir berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Akan tetapi, perkembangan data terbaru menunjukkan angka tersebut berpeluang meningkat. “Awal-awal hasil penyelidikan sekitar Rp5 sampai Rp7 miliar. Tapi data terakhir berkembang. Sangat berkembang,” katanya. Artinya, bukan tidak mungkin nilai kerugian negara akan jauh melampaui estimasi awal. Kasus ini pun berpotensi melebar, tergantung pada hasil pendalaman lanjutan, terutama pada aspek keuangan dan alur penggunaan anggaran di internal Kebun Binatang Surabaya. Penyidik meminta dukungan publik dan media untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kantor akuntan publik#kebun binatang surabaya#Kejati jatim#kerugian negara#penyimpangan pengelolaan keuangan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.