VOICE Indonesia
Daerah

Kejaksaan Tinggi Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Pungli Perizinan

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kejaksaan Tinggi Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Pungli Perizinan
Kejaksaan Tinggi Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Pungli Perizinan

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan gebrakan melalui silent operation yang berujung pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Provinsi Jawa Timur.

Penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dokumen pendukung.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam rilis resminya pada Jumat (17/4), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan serta menetapkan tiga oknum pejabat sebagai tersangka.

Mereka adalah AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

“Penetapan tersangka setelah kita memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4)..

Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti. Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sejauh mana aliran dana dan mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru mengenai pemerasan dan gratifikasi.

Wagiyo mengimbau para investor atau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin untuk segera melapor ke Kejati Jatim.

“Jangan khawatir, karena ini sifatnya pemerasan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Wagiyo.(joe)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni Kepala Dinas, Kepala Bidang Pertambangan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Mereka diduga melakukan praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan izin perizinan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan, dan akan dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor serta pasal pemerasan dalam KUHP yang baru.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.