
KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim

VOICEIndonesia.co, Surabaya - lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya mendadak heboh setelah Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan melakukan penggeledahan pada Jumat (16/08). Kuat dugaan yang disasar petugas KPK adalah ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim.
Dari sejumlah video yang beredar di kalangan media, nampak dua personel polri melakukan pengamanan di lantai yang dipetiksa. Menurut sumber yang ada di lingkungan Pemprov Jatim mengakui adanya peristiwa kedatangan petugas KPK itu. "Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada apa. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan," tutur sumber tersebut.
Disisi lain, Tessa Mahardhika Sugiarto juru bicara KPK, saat dihubungi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Tessa menyebut bahwa penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah.
"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," ungkap Tessa saat dikonfirmasi pada Jumat (16/8).
Sayangnya ia tidak dapat merinci ruangan mana saja yang menjadi target penggeledahan KPK, hingga berita ini ditulis penyidik masih melakukan penyelidikan di lingkungan kantor Gubernur tersebut.
"Untuk ruangannya sendiri saya tidak ter-info dimana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi," tandasnya.
Sementara itu, Imam Hidayat Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, yang dihubungi oleh awak media di ponselnya, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 yang melibatkan 21 orang termasuk Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.(joe/did)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



