VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi (A) dan 26 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Dinsos Provinsi Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Selain Alwi, KPK memeriksa sejumlah pendamping sosial dan koordinator program dari beberapa wilayah. Mereka di antaranya DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, serta NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.
Kemudian, MA dan SA yang merupakan aparatur sipil negara dan sempat bertugas di Dinsos Jawa Timur. KPK juga memanggil YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran; AI, RA, dan NK selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir; serta AS, MH, dan IM selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto.
Saksi lainnya yakni SPY dan DNR selaku Koordinator Kota Surabaya, MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koordinator Wilayah Blitar, AS selaku Koordinator Wilayah Surabaya, ASP selaku Koordinator Wilayah Tulungagung, AB selaku Koordinator Wilayah Madiun, FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara itu, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. (af)



























