VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), melainkan juga diduga jamak terjadi di kampus-kampus lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap dugaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi dalam penerimaan maba untuk segera melapor kepada lembaga antirasuah.
"KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya," katanya.
Budi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditelaah dan dianalisis oleh KPK untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.
"Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.
Selain mengimbau masyarakat, Budi meminta perguruan tinggi secara serius memperbaiki sistem penerimaan maba agar lebih berintegritas ke depannya.
"Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," katanya.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyuapan penerimaan maba di Unila pada Agustus 2022, dengan menetapkan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Empat tahun berselang, pada 2026, KPK kembali menggelar OTT terkait dugaan korupsi penerimaan maba di lingkungan Unsoed. KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



























