VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp1,5 miliar yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) di Bappenda Kabupaten Bogor secara sah berhak mendapatkan insentif tersebut, namun diduga tidak menerimanya secara utuh akibat pemotongan oleh pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.
"Insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.
KPK saat ini mendalami alasan pemotongan tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
"Insentif seharusnya diterima full (utuh, red.) oleh para pegawai di lingkungan Bappenda. Namun, karena ada pemotongan itu, insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," ujar Budi.
KPK sebelumnya mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor pada 21 Agustus 2026. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK hingga kini belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Pada Kamis (27/8/2026), KPK sempat menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.



























