VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Daerah

Tiga Toko Miras di Sidoarjo Ditutup Akibat Langgar Perizinan

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
1398759
Bupati Sidoarjo Subandi menutup tiga toko penjual minuman keras (miras) yang kedapatan melanggar ketentuan perizinan saat inspeksi mendadak(Foto: Dok Diskominfo Sidoarjo)

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi menutup tiga toko penjual minuman keras (miras) yang kedapatan melanggar ketentuan perizinan saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo, Jumat (31/7/2026). malam tadi. Ketiga toko tersebut diketahui menjual miras secara eceran meski hanya mengantongi izin sebagai distributor.

‎Dalam sidak yang dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi itu, petugas juga menemukan berbagai jenis miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang diperjualbelikan secara langsung kepada masyarakat. Padahal, sesuai ketentuan, distributor hanya diperbolehkan menyimpan dan menyalurkan barang, bukan melakukan penjualan retail.

Bupati Subandi menegaskan pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi. Menurut dia, izin yang dimiliki para pedagang tidak sesuai dengan aktivitas penjualan yang dilakukan.

‎"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," kata Subandi dalam keterangan yang diterima, Sabtu 1 Agustus 2026.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Menurutnya, izin distributor yang dimiliki pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah.

‎Subandi memastikan operasi serupa akan terus digelar dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda, kecamatan, hingga pemerintah desa untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras di wilayah Sidoarjo.

"Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda supaya bergerak semua. Sidak akan dilakukan di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya.

‎Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol miras berkadar alkohol di atas 20 persen. Para pemilik usaha akan diproses melalui persidangan, sementara toko yang melanggar diperintahkan tutup. Apabila masih nekat beroperasi, seluruh barang dagangan akan disita.

‎Bupati juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat segera ditindaklanjuti.(joe)

Ringkasan AI

Bupati Sidoarjo menutup tiga toko miras yang menjual eceran tanpa izin sesuai aturan, setelah sidak menemukan 624 botol miras kadar alkohol di atas 20 persen. Pemerintah akan terus melakukan operasi dan mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran penjualan miras di wilayah tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI di Hong Kong dan GuangzhouPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI di Hong Kong dan Guangzhou

Afifah· 01 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.