VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus dilandasi kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sugeng menyebut UU PPRT memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, dengan mengatur hak dan kewajiban ketiga pihak, yakni pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam pengaturannya, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Ia menyebut UU ini turut mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia," ujar Sugeng.



























