VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Aturan soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi lapangan padel di Jakarta ternyata tidak pandang bulu, bahkan berlaku pula bagi lapangan yang dikelola oleh kalangan mantan pejabat pemerintahan sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan operasional lapangan padel tanpa PBG berlaku merata, termasuk terhadap lapangan yang dikelola oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Kota Jakarta, di kawasan Jakarta Selatan.
Pramono menegaskan dirinya akan bersikap adil dalam menerapkan aturan tersebut meski melibatkan mantan bawahannya sendiri.
"Termasuk beberapa yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja," tegas Pramono, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan berlaku setara bagi siapa pun tanpa terkecuali.
"Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja," lanjutnya.
Pramono menegaskan seluruh lapangan padel yang belum mengantongi izin PBG dilarang beroperasi hingga persyaratan tersebut dipenuhi.
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," katanya.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap seluruh lapangan padel tanpa izin PBG ke depannya.
Pernyataan Pramono ini menyusul kasus penyegelan ulang sebuah gedung lapangan padel yang diduga dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan tersebut menyusul unggahan viral di media sosial yang menyoroti plang aset Pemprov tepat di lokasi bangunan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengungkap pihaknya turut memanggil pemilik bangunan untuk mengklarifikasi soal perizinan PBG tersebut. Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menyatakan penghentian tetap atau penyegelan terhadap bangunan itu, dilengkapi pemasangan garis CKTRP Line di lokasi.
Gedung lapangan padel tersebut berada di kompleks permukiman warga, dengan sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pemasangan bata pada Rabu (26/8/2026). Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang bertuliskan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.



























