VOICE Indonesia
Hukum

Diaspora Bertalenta Bakal Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda, Begini Regulasinya

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah rampung disusun pemerintah dan kini berada di tangan Presiden sebelum dibawa ke DPR.

"Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman, Jumat (28/8/2026).

Supratman menegaskan RUU tersebut pada prinsipnya tetap menekankan Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, pemberian kewarganegaraan ganda hanya terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran sesuai UU Kewarganegaraan lama.

Ia menambahkan RUU ini turut memuat kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada diaspora yang memiliki talenta di berbagai bidang tertentu, namun dengan mekanisme pengajuan yang ketat.

"Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas," ungkapnya.

Supratman menjelaskan pengajuan kewarganegaraan ganda terbatas ini nantinya harus melalui kementerian/lembaga terkait yang membutuhkan talenta tertentu, bukan lewat pengajuan individu secara langsung.

Ia mengungkap inisiatif kebijakan ini sebenarnya sudah dicetuskan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara, dengan sebagian di antaranya memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.

Prabowo menilai sebagian diaspora tersebut telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, mulai dari pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, hingga pengabdian di luar negeri, sehingga menurutnya Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya global dan ikatan dengan Tanah Air.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur, dengan calon penerima kewarganegaraan ganda harus melalui serangkaian tahapan termasuk uji integritas.

Ia menambahkan pemerintah juga akan mengatur hak dan kewajiban secara jelas, sekaligus mempertimbangkan aspek perlindungan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia.

Ringkasan AI

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah rampung disusun pemerintah dan kini berada di tangan Presiden sebelum dibawa ke DPR. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman, Jumat (28/8/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.