VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp6 miliar usai memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R. Haryo Sakti bersama dua saksi lain. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan selain Haryo, penyidik turut memeriksa Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berinisial KOD, serta aparatur sipil negara berinisial ALB yang sempat menjabat kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).
Budi menegaskan penyitaan tersebut dilakukan lantaran uang milik ketiga orang itu diduga kuat berasal dari praktik pengurusan izin tinggal WNA.
Selain melakukan penyitaan, KPK turut mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA saat memeriksa ketiganya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat itu, Silmy Karim, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.



























