VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru – Total 904 hektare lahan di Riau ludes terbakar dari 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran, dengan 40 tersangka telah ditetapkan hingga kini.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengungkap sebagian besar perkara tersebut mengarah pada dugaan kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya di Pekanbaru pada Jumat (28/8/2026).
Ade mengungkap dalam perkembangan terbaru, jajaran Polda Riau kembali mengungkap tiga perkara karhutla, salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 dengan menetapkan MA (28) sebagai tersangka.
Dari akumulasi perkara yang ditangani, sejumlah wilayah tercatat memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, jumlah serupa juga ditangani Polres Indragiri Hilir dengan tujuh perkara dan tujuh tersangka, sementara Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.
Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka, sementara Polres Rokan Hilir dan Inderagiri Hilir masing-masing menangani tiga perkara dengan sejumlah tersangka. Adapun Polres Dumai, Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.
Selain jajaran Polres, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turut menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka, terkait kebakaran lahan di kawasan konsesi perusahaan yang diduga dirambah oleh dua warga.
Ade menjelaskan dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara," ungkapnya.



























