VOICE Indonesia
Daerah

Libatkan RT/RW Pemkot Surabaya Intensifkan Razia Rumah Kos

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Libatkan RT/RW Pemkot Surabaya Intensifkan Razia Rumah Kos
Libatkan RT/RW Pemkot Surabaya Intensifkan Razia Rumah Kos
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap rumah kos atau kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan ini sejatinya sudah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa yustisi atau operasi kos-kosan, sudah lama dilakukan semua Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya. Mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Sebelum saya masuk di Satpol PP, sudah dilakukan oleh kawan-kawan semua PD terkait, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan. Dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi dari RT/RW yang ada di Kota Surabaya,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025). Menurutnya, pengawasan rumah kos atau kontrakan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, melainkan perlu dukungan warga baik melalui struktur RT dan RW. Terlebih di Kota Surabaya ada sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW. “Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Tentunya seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa akan mengaktifkan kembali, mengefektifkan kembali adanya Kampung Pancasila,” tutur Zaini. Zaini juga menekankan bahwa pengawasan kos-kosan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Termasuk pula diatur dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. “Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023. “Sebenarnya ini sejak tahun 2023, kita menerapkan untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan, termasuk penduduk luar kota Surabaya. Itu pun juga diatur di Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen,” jelas Eddy. Ia mengungkapkan, pendataan ini penting agar pemerintah mengetahui jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya serta lokasi tempat tinggal mereka, baik di kos-kosan, kontrakan, maupun rumah keluarga. “Dalam rangka supaya kita ketika ada terjadi permasalahan sosial itu ngelacaknya gampang. Karena kami sering dijadikan jujukan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat data penduduk baik itu Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya,” tambahnya. Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa dengan adanya pendataan non-permanen, maka pemkot akan lebih mudah memastikan keberadaan penduduk dari luar kota. “Sehingga ketika terjadi hal yang sifatnya darurat, kita mudah untuk menghubungi,” ungkapnya. Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan. “Ketika kita tahu siapa orang yang tinggal di wilayah kita, akhirnya komunikasi, menjaga lingkungan, ketertiban dan sebagainya akan lebih mudah,” pungkasnya.(joe)

Ringkasan AI

# Rangkuman Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan rumah kos dengan melibatkan RT/RW melalui operasi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018. Pengawasan ini melibatkan berbagai perangkat daerah termasuk Satpol PP, Dispendukcapil, dan DPMPTSP serta memerlukan partisipasi aktif dari 9.149 RT dan 1.360 RW yang tersebar di Surabaya. Operasi ini juga merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan sejak 2023 untuk melacak penduduk luar kota yang tinggal di Surabaya guna memudahkan penanganan masalah sosial dan keamanan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.