
Mensos Risma edukasi CPMI agar tidak jadi korban TPPO
VOICEIndoesia.co,Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan edukasi kepada para calon pekerja migran agar tidak tergiur dengan besaran gaji yang dapat berujung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis, disebutkan, hal itu disampaikan Risma di hadapan 18 korban TPPO di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia berharap mereka dapat menjadi lebih kritis dan banyak bertanya untuk mencari tahu informasi mengenai segala macam persyaratan maupun konsekuensi bekerja di luar negeri, dan tidak hanya tergiur dengan besaran gaji saja.
"Jika kalian ingin bekerja di luar negeri, tolonglah banyak bertanya dulu. Jika kalian dilarang untuk bertanya ke orang lain, maka patut dicurigai agen penyalur tersebut," kata Risma.
Baca Juga : Diduga jadi korban TPPO, TKW asal Indramayu ini hilang di Dubai
Risma mejelaskan banyak yang harus dipertimbangkan ketika memutuskan untuk menjadi calon pekerja migran. Pemahaman mengenai persyaratan menjadi calon pekerja migran serta hak dan kewajiban saat bekerja di luar negeri harus menjadi menjadi modal utama guna terhindar dari TPPO.
Risma juga berharap para calon pekerja migran ini mempertimbangkan risiko meninggalkan sanak keluarga di kampung halaman. Selain itu, ia juga mengingatkan kedelapan belas korban TPPO tersebut bahwa sulit mencapai mimpi untuk menjadi sejahtera jika memilih jadi pekerja migran melalui jalur ilegal.
Oleh karena itu, dia pun berjanji akan membentuk tim asesmen guna merinci permasalahan sekaligus mencari solusi bagi 18 korban TPPO tersebut, sekaligus sanak saudaranya yang masih membutuhkan bantuan.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mengasesmen kesulitan yang ditemui serta melihat kebutuhan masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan untuk memberikan bantuan yang sesuai.
Sebagai informasi, para korban TPPO tersebut berusia 17 hingga 41 tahun. Mereka merupakan calon pekerja migran ilegal yang dijanjikan untuk bekerja di berbagai negara seperti Hongkong, Singapura dan Taiwan. Karena sedang menghadapi kesulitan ekonomi, mereka tergiur pada iming-iming gaji besar, fasilitas lengkap dan status pekerjaan di luar negeri.
Kedelapan belas orang tersebut diamankan pihak berwenang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat (19/7) dan kemudian dikembalikan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



