VOICEINDONESIA.CO, Bali – Anggota DPRD Provinsi Bali, Ni Luh Djelantik melayangkan protes keras terhadap keberadaan sebuah komunitas lari (runner club) berbasis Warga Negara Asing (WNA) yang menggelar kegiatan di kawasan Canggu, Bali.
Protes tersebut mencuat setelah agenda olahraga massal itu diduga melakukan tindakan diskriminasi secara terbuka dengan melarang warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung menjadi peserta.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, politisi asal Bali tersebut menegaskan bahwa Bali adalah bagian tak terpisahkan dari tanah air Indonesia, sehingga segala bentuk pengkotak-kotakan eksklusif yang menyudutkan warga pribumi merupakan tindakan tak beretika yang tidak dapat ditoleransi.
"Bali is not your home! Trashy Tourists like you are disgrace to our country," pungkas Ni Luh Djelantik dikutip dari Instagramnya pada Jumat (24/7/2026).
Ia juga mengingatkan para WNA agar tidak lupa bahwa kegiatan tersebut dilakukan bukan di negaranya sendiri, melainkan di Indonesia.
“Kepada para WNA yang tidak menerima keanggotaan warga negara Indonesia, kalian melakukannya di Bali, di Indonesia, ini adalah Tanah Air kami,” pungkasnya.
Merespons perlakuan diskriminatif tersebut, Ni Luh meminta jajaran instansi penegak hukum serta keimigrasian di Bali untuk turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas komunitas lari mancanegara tersebut.
Pihaknya mendesak agar perizinan kegiatan di ruang publik serta status izin tinggal para WNA yang terlibat dalam tayangan video viral tersebut diperiksa secara ketat.
"Kepada imigrasi Bali @imigrasibali @imngurahrai @poldabali mohon cek izin kegiatan dan juga izin tinggal WNA-WNA yang ada di video ini. Kami akan kirimkan surat resmi terkait dugaan tindakan diskriminatif yang diadakan oleh komunitas yang terdiri dari WNA terhadap warga WNI," pungkasnya.
Ni Luh memastikan DPRD Bali akan mengirimkan surat resmi kepada Polda Bali dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna mengusut tuntas legalitas operasional komunitas WNA tersebut serta mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami akan kirimkan surat resmi terkait dugaan tindakan diskriminatif yang diadakan oleh komunitas yang terdiri dari WNA terhadap warga WNI,” pungkasnya.


















