
Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam

Baca Juga: WNA China Kendalikan Sindikat SMS e-Tilang Palsu, Catut Nama Kejagung JPU menyatakan telah maksimal membuktikan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam repliknya, JPU menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Pihak kejaksaan meminta majelis hakim untuk tetap memutuskan perkara sesuai dengan dakwaan pertama primer penuntut umum, yaitu pidana mati. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum para terdakwa dalam agenda duplik menyatakan tetap pada pembelaan mereka. Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" Mereka bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, kini telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah pembacaan vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


