Baca Juga: WNA China Kendalikan Sindikat SMS e-Tilang Palsu, Catut Nama Kejagung JPU menyatakan telah maksimal membuktikan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam repliknya, JPU menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Pihak kejaksaan meminta majelis hakim untuk tetap memutuskan perkara sesuai dengan dakwaan pertama primer penuntut umum, yaitu pidana mati. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum para terdakwa dalam agenda duplik menyatakan tetap pada pembelaan mereka. Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" Mereka bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, kini telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah pembacaan vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


























