VOICE Indonesia
Daerah

Overstay Sejak 2001, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Overstay Sejak 2001, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
Overstay Sejak 2001, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) karena melanggar izin tinggal dan melakukan overstay sejak tahun 2001. Deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Sabtu (6/12/2025). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan MY terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah izin tinggalnya berakhir pada 2001 namun tidak pernah meninggalkan Indonesia. Proses deportasi dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak pengambilan dari ruang detensi hingga keberangkatan menggunakan pesawat komersial. Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya  Gindo menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia. Ia menambahkan bahwa tindakan terhadap MY menjadi bukti ketegasan Imigrasi Banda Aceh dalam menindak pelanggaran izin tinggal. “Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan orang asing dan tidak menolerir setiap pelanggaran keimigrasian,” ujarnya. Baca Juga: Kekerasan PRT di Batam Jadi Alarm Perlindungan Kelompok Rentan Menurut Gindo, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan negara. Pengawasan preventif maupun represif akan terus ditingkatkan untuk memastikan warga negara asing mematuhi aturan di Indonesia.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MY (28) melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada Sabtu (6/12/2025) karena melakukan overstay sejak 2001 dan melanggar izin tinggal. MY telah melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian setelah izin tinggalnya berakhir namun tidak pernah meninggalkan Indonesia selama 24 tahun. Tindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga keamanan dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian tanpa toleransi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.