VOICE Indonesia
Daerah

Pemprov Jatim Segera Terbitkan Regulasi Khusus Sound Horeg

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemprov Jatim Segera Terbitkan Regulasi Khusus Sound Horeg
Pemprov Jatim Segera Terbitkan Regulasi Khusus Sound Horeg
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan penggunaan sound horegyang marak di berbagai wilayah, terutama menjelang perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tim khusus telah dibentuk untuk merespons fenomena tersebut secara komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari agama, hukum, budaya, lingkungan hingga kesehatan. “Kami mendengarkan paparan dari MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya. Semua masukan kami tampung untuk merumuskan solusi terbaik,” kata Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (25/7/2025). Menurut Khofifah, penggunaan sound horeg yang berlebihan, dengan tingkat kebisingan mencapai 85–100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, berpotensi mengganggu kesehatan serta ketenteraman masyarakat. Baca Juga: Soal Pemindahan Data WNI ke AS, Begini Penjelasan Istana! Fenomena ini banyak dijumpai di daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Oleh karena itu, Pemprov Jatim menilai perlu segera menerbitkan regulasi, yang kemungkinan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama. “Kita butuh payung hukum yang jelas. Entah bentuknya Pergub atau SE, konsiderannya harus komprehensif. Sound biasa tidak bisa disamakan dengan yang disebut horeg,” ujar Khofifah. Khofifah menargetkan regulasi ini bisa dituntaskan paling lambat 1 Agustus 2025, mengingat banyaknya kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system selama bulan kemerdekaan. Baca Juga: Dengan 65 Ribu Pegawai, Kemenimipas Genjot Pelayanan Cepat dan Transparan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut, tim khusus akan bekerja intensif bersama Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan aturan yang tepat. “Arahan Ibu Gubernur sudah sangat jelas, bahwa masyarakat memerlukan kepastian hukum. Tim akan memastikan apakah regulasi ini berupa Pergub atau surat edaran,” kata Emil. Menurut Emil, perbedaan definisi tentang sound horeg menjadi tantangan tersendiri, namun pada prinsipnya, Pemprov Jatim ingin memastikan penggunaan sound system tidak mengganggu masyarakat dan tetap dalam batas wajar.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Khofifah Indar Parawansa#Pemprov Jatim#Sound horeg
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.