VOICE Indonesia
Daerah

Petugas Imigrasi Tunda Keberangkatan 8 Calon Penumpang Non Prosedural

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Petugas Imigrasi Tunda Keberangkatan 8 Calon Penumpang Non Prosedural
Petugas Imigrasi Tunda Keberangkatan 8 Calon Penumpang Non Prosedural

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Sebanyak delapan calon penumpang yang hendak berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menuju Tawau, Malaysia, terpaksa ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi.

Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian mendalam, termasuk wawancara singkat, menemukan indikasi bahwa para calon penumpang tersebut berpotensi bekerja secara non-prosedural di Malaysia.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan cermat oleh petugas Imigrasi guna memastikan bahwa perjalanan para calon penumpang sesuai aturan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedelapan calon penumpang, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, diduga tidak memiliki izin kerja yang sah. Petugas mencatat data mereka, termasuk nama, tanggal lahir, dan nomor paspor, untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Dalam daftar yang diperoleh, nama-nama seperti HAS (34) laki-laki, R (28) Perempuan, H (30) Laki-laki, dan lainnya tercatat dengan paspor yang dikeluarkan oleh beberapa kantor imigrasi di Pare-Pare, Palopo, dan Makassar.

Petugas menegaskan bahwa tindakan penundaan ini dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pekerja non-prosedural.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum bepergian ke luar negeri dan selalu mengikuti prosedur resmi," katanya.

Penundaan ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku dalam perjalanan internasional. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#Imigrasi Nunukan#Non Prosedural
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.