VOICE Indonesia
Daerah

Pinjol Ilegal Kian Marak di Sultra, Generasi Z Jadi Sasaran Utama

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pinjol Ilegal Kian Marak di Sultra, Generasi Z Jadi Sasaran Utama
Pinjol Ilegal Kian Marak di Sultra, Generasi Z Jadi Sasaran Utama
VOICEINDONESIA.CO, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, dipicu oleh fenomena Fear of Missing Out (FOMO) atau rasa takut tertinggal tren. Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyatakan bahwa pengguna terbanyak pinjol ilegal berasal dari kelompok usia produktif seperti generasi Z dan milenial, yang cenderung ingin memenuhi gaya hidup melalui akses keuangan instan. “Biasanya mereka banyak kebutuhannya, dan salah satu caranya membeli produk itu lewat pinjol. Ini didorong oleh tren dan tekanan sosial,” kata Bismi di Kendari, dikutip dari ANTARA, Rabu (6/8/2025). Baca Juga: Judi Online Ancam Keuangan Nasional, Ini Alasannya Sepanjang Januari hingga Juni 2025, OJK Sultra telah menerima 97 pengaduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti legalitas perusahaan, cara penagihan, pelunasan, restrukturisasi, hingga informasi terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurut Bismi, akses cepat dan mudah—hanya menggunakan KTP dan akun media sosial—membuat pinjol ilegal begitu diminati. Namun, masyarakat masih kesulitan membedakan mana pinjaman legal dan ilegal. “Konotasinya sekarang semua pinjol dianggap ilegal, padahal ada yang resmi dan diawasi OJK. Kami sebut pinjaman online yang legal sebagai ‘pindar’ atau pinjaman daring,” jelasnya. Baca Juga: Pemerintah Bakal Awasi Ketat Game Roblox  Untuk mencegah penyalahgunaan pinjol ilegal, OJK gencar melakukan edukasi melalui media sosial, pemerintah daerah, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat yang datang ke kantor OJK. Salah satu warga Kendari, Fadly Septian, mengatakan bahwa pinjaman online memang bisa menjadi solusi kebutuhan mendesak, tapi berisiko tinggi terhadap keamanan data pribadi, terutama jika berasal dari layanan ilegal. “Pinjaman daring itu sebaiknya dipakai oleh orang yang sudah punya penghasilan. Jangan cuma karena ingin memenuhi keinginan pribadi lalu terjerat utang tanpa bisa membayar,” katanya. Fadly juga berharap pemerintah bisa menekan platform pinjaman online untuk menerapkan verifikasi lebih ketat, seperti mencocokkan data pekerjaan atau penghasilan sebelum pencairan pinjaman.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** OJK Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di kalangan generasi Z dan milenial, didorong oleh fenomena FOMO dan keinginan memenuhi gaya hidup melalui akses keuangan instan. Sepanjang Januari-Juni 2025, OJK Sultra menerima 97 pengaduan terkait pinjol ilegal, dengan kemudahan akses menggunakan hanya KTP dan media sosial menjadi faktor utama daya tarik layanan tersebut. OJK melakukan edukasi masyarakat untuk membedakan antara pinjol legal yang diawasi dan pinjol ilegal, serta merekomendasikan pinjaman daring hanya untuk mereka yang memiliki penghasilan tetap dan kebutuhan mendesak.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.